Panduan Peraturan Akademik dan Sistem Pendidikan di Perguruan Tinggi : PKKMB DAY 1
Dalam rangka menjalani masa perkuliahan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mahasiswa perlu memahami berbagai peraturan akademik serta sistem pendidikan di perguruan tinggi. Berikut adalah ringkasan penting terkait peraturan dan sistem pendidikan yang perlu diperhatikan:
1. Peraturan Akademik
Peraturan akademik diatur oleh Rektor dengan referensi pada Rektor No. 2 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk:
- Tahun Akademik: Dimulai setiap bulan Agustus, dengan pembagian semester ganjil, genap, dan semester antar ganjil-genap. Bagi mahasiswa yang ingin menyelesaikan studi dalam waktu 4 tahun, mereka harus lulus sebelum 28 Agustus tahun keempat.
- Penyelenggaraan Pendidikan: Menggunakan sistem SKS (Satuan Kredit Semester), di mana beban SKS bervariasi berdasarkan semester dan IPK mahasiswa. Tahun pertama biasanya memiliki paket SKS yang telah ditentukan, sementara di semester-semester berikutnya, jumlah SKS yang diambil disesuaikan dengan prestasi akademik.
- Hak dan Kewajiban Mahasiswa: Tercantum dalam peraturan yang menyebutkan hak dan kewajiban mahasiswa serta sanksi akademik yang dapat diterapkan jika peraturan dilanggar. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pindah studi bagi mahasiswa yang ingin mengubah program studi mereka.
2. Tugas Akhir
Mahasiswa diharapkan untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Tugas akhir bisa berupa skripsi, karya ilmiah, atau produk inovatif seperti prototype yang diajukan dalam bidang yang relevan, misalnya bidang PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) yang diselenggarakan oleh kementerian terkait.3. Pembimbing Akademik
Di perguruan tinggi, pembimbing akademik (PA) berfungsi untuk membantu mahasiswa dalam merencanakan studi mereka. PA akan membimbing mahasiswa mulai dari semester awal hingga lulus, termasuk dalam menentukan jumlah SKS yang diambil dan memberikan nasihat akademik lainnya.
4. Kurikulum
Kurikulum perguruan tinggi mencakup mata kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa sesuai dengan program studi mereka. Misalnya, mata kuliah kimia pada program studi MIPA akan berbeda dengan mata kuliah kimia pada teknik. Beban SKS yang harus diselesaikan juga bervariasi:
- Diploma: 100-120 SKS, dengan minimum 108 SKS.
- S1/D4: 144-160 SKS, dengan waktu studi antara 7 hingga 14 semester tergantung pada program studi.
5. Fast Track
Program Fast Track memungkinkan mahasiswa untuk mempercepat studi mereka dengan mengambil mata kuliah S2 selama semester 7 dan 8 di program S1. Dengan cara ini, mahasiswa dapat menyelesaikan studi S2 dalam waktu kurang dari dua tahun setelah menyelesaikan S1.
6. Akreditasi
Akreditasi fakultas dan program studi berperan penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Di Universitas Lampung (Unila), akreditasi fakultas tidak berlaku secara umum, melainkan ditentukan per program studi. Beberapa program studi, seperti MIPA, bahkan telah terakreditasi secara internasional.
7. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Program MBKM memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa untuk memilih kegiatan belajar di luar kampus, seperti magang, tugas independen, atau riset. Program ini dirancang untuk meningkatkan pengalaman belajar dan keterampilan praktis mahasiswa.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan serta sistem pendidikan ini, mahasiswa akan dapat menjalani masa perkuliahan dengan lebih terstruktur dan sukses dalam mencapai tujuan akademik mereka.
0 Komentar